SIUI (Surat Ijin Usaha Industri)


SIUI (Surat Ijin Usaha Industri)

SIUI (Surat Ijin Usaha Industri) adalah Izin yang dikeluarkan bagi pemilik Izin Usaha Industri dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan sebelum tanggal 23 September 2003.

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran Negara No.3274).
  2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.16 Tahun 2003 tanggal 23 September 2003 tentang Perizinan di Bidang Industri
  4. Peraturan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. apakah surat di atas tersebut yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)...? tolong dijawab.....

    BalasHapus