SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)



SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".

1) Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar