
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah Izin Usaha yang
dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
1) Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
Home » SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
0 komentar:
Posting Komentar