Sarat Mendirikan PT. (Perseroan Terbatas)

SYARAT FORMAL

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.     Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.     Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.     Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.     Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.     Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.     Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

0 komentar:

Posting Komentar