Ijin Ganngguan adalah Ijin kegiatan usaha yang menggunakan pemanfaatan
ruang yang dapat menimbulkan bahaya,kerugian dan gangguan
MAKSUD DAN TUJUAN
1. maksud dari pengaturan ijin gangguan adalah memberikan pedoman untuk
pengaturan,pembinaan,pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha tertentu yang mengunakan
pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan atau gangguan.
2. tujuan pemberian ijin gangguan adalah terkendalinya dampak kegiatan
usaha terhadap kualitas lingkungan
Ijin Ganngguan adalah Ijin kegiatan usaha yang menggunakan pemanfaatan
ruang yang dapat menimbulkan bahaya,kerugian dan gangguan
MAKSUD DAN TUJUAN
1. maksud dari pengaturan ijin gangguan adalah memberikan pedoman untuk
pengaturan,pembinaan,pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha tertentu yang
mengunakan pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan atau
gangguan.
2. tujuan pemberian ijin gangguan
adalah terkendalinya dampak kegiatan usaha terhadap kualitas lingkungan
0 komentar:
Posting Komentar