Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
Pemerintah Indonesia lewat Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII?1984. Iain-izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sangat banyak. Diantaranya adalah sebagai berikut :
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
B. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
F. IMB (Izin Menditikan Bangunan)
G. SIUI (Surai Izin Usaha Industri)
H. Izin Gangguan
I. Izin Domisil
Home » Izin Usaha
0 komentar:
Posting Komentar