Izin domisilin Salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat
yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang
diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika
tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi UKM
Surat keterangan domisili, sesuai
namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat
keterangan domisili ini banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk
mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat
keterangan domisili ini mutlak diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor
kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat
keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada
surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika
kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
0 komentar:
Posting Komentar